Sejarah Hukum Dagang di Indonesia

No Tahun Tempat/Negara Tokoh Kitab Undang-undang Keterangan

1

Romawi

Kaisar Juristinianus

Corpus civilis (CIC)

Mengatur hukum perdagangan yang berlaku di negara jajahan romawi

2

1000-1500 Italia dan Perancis Selatan Pedagang setempat Pedagang (Koopmansrecht) Belum disusun secara sistimatis dan bersifat kedaerahanDibuat karena penggunaan Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara yang timbul di bidang perdagangan

3

1673 Perancis Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert Ordonnance du Commerce Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagangKarena hukum pedagang bersifat kedaerahan dan pada tahun-tahun tersebut bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah,maka disusunlah kitab ini

4

1681 Perancis Raja Louis XIV (1643-1715) Ordonnance De La Marine Mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang kota pelabuhan)

5

1807 Perancis Raja Napoleon Bonaparte Code Du Commerce Disusun berdasarkan aturan dalam kitab Ordonnance du Commerce dan Ordonnance De La MarineMerupakan pengaturan mengenai hukum dagang

6

1807 Perancis Raja Napoleon Bonaparte Code Civil Merupakan mengaturan mengenai hukum perdata/hukum civilDisusun berdasarkan hukum Romawi (corpus iuris civilis)

7

1807-1838 Belanda Kodifikasi hukum Perancis tersebut dinyatakan berlaku di Belanda, karena Belanda merupakan jajahan Perancis

8

1819 Belanda Dibuat rancangan kodifikasi hukum dagang Dalam rancangan itu tidak dicantumkan pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara perniagaan. Maka perkara tersebut di selesaikan di pengadilan biasa

9

1838 Belanda Wetbook van Koophandels (WvK). Mengatur tentang hukum dagangMengadaptasi dari kitab Code Du Commerce (Perancis) àberdasar asas konkordansi

10

1838 Belanda J.M. Kemper dan Nicolai Burgerlijk Wetboek (BW) Disusun berdasarkan gabungan antara hukum kebiasaan/hukum kuno Belanda dan code civil Perancis

11

1848 Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Merupakan turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.)

12

1896 Indonesia Peraturan Kepailitan di luar KUHD Menggantikan Buku III KUHD Belanda

13

1948 Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHS) Berdasarkan KUHS Belanda (BW) tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum)

14

1974 Indonesia No.Kep-122/MK/IV/I/1974No32/M/SK/2/1974No 30/KPP/I/1974Tanggal 7Feb1974 SKB MenKeu, Menperindag dan koperasi, MenPerindustrian tentang leasing

15

1982 Indonesia UU no 3 thn 1982 Tentang wajib daftar perusahaan

16

1984 Indonesia Inpres no 5/1984 tanggal 11 April 1984 Tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian Perizinan di bidang Usaha

17

1992 Indonesia UU no 15 th 1992 Tentang penerbangan yang merupakan Perubahan ordonansi pengaturan udara

18

1995 Indonesia UU no 8 thn 1995 Tentang pasar modalMerupakan penyempunaan dari uu no 15 tahun 1952

19

1997 Indonesia UU no 8 thn 1997 Tentang dokumen perusahaan

20

1998 Indonesia UU no 4 th 1998 Tentang kepailitan yang merupakan penyempurnaan peraturan kepailitan/Ferordering Vailissement

21

1999 Indonesia UU no 5 thn 1999 Tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

22

1999 Indonesia UU no 8 thn 1999 Tentang perlindungan konsumen

23

1999 Indonesia UU no 30 thn 1999 Tentang Arbitrase

24

2004 Indonesia UU no 24 thn 2004 Penyempurnaan uu no 16/th 2001tentang yayasan.Gagasan penyusunannya adalah bersumber pada kebiasaan masyarakat dan yuridis

25

2007 Indonesia UU no 40 thn 2007 Tentang Perseroan TerbatasMerupakan penyempurnaan dari uu no 1 thn 1995 tentang PT yang menghapuskan ketentuan PT dalam Buku KUHD

4 Komentar (+add yours?)

  1. noerulryeominew
    Jun 22, 2011 @ 16:53:14

    makasih udah posting ini…
    tugas saya bisa selesai…hehe

    Balas

  2. Raja
    Nov 29, 2011 @ 17:01:07

    sip makasih ya.

    posting yg bgus2 lg.. salam jaya selalu

    Balas

  3. Rheinaldyy
    Mar 23, 2012 @ 15:52:22

    sama2 sudah singgah di blog saya,.

    Balas

  4. Rheinaldyy
    Mar 23, 2012 @ 15:52:42

    sip.

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Rheinaldyy Batalkan balasan